Peradilan Anak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sebagai pengganti Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan tentang peradilan anak saat ini.

Polri diamanatkan Undang-undang selaku penegak hukum, yang menangani masalah kenakalan anak yang melakukan kejahatan. Anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertanggujawabkan perbuatannya. Oleh karena itu Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, harus melakukan tugasnya dalam pelaksanaan penyidikan berdasarkan dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Penyidikan perkara anak, Penyidik wajib meminta saran dan pertimbangan kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11  Tahun  2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyebutkan bahwa : “Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor penyebab penghambat pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik diantaranya : minimnya waktu yang diberikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan Penelitian dan sulitnya Pembimbing Kemasyarakatan menemukan keluarga atau orang tua, nara sumber serta tempat tinggal dari anak yang sedang berkonflik dengan hukum untuk dilakukan penelitian serta proses administrasi dan koordinasi yang berbelit-belit antar lembaga terkait.

Upaya yang seharusnya dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam memaksimalkan pembuatan laporan penelitian untuk memberikan pertimbangan atau saran kepada penyidik, yakni : memaksimalkan kinerja pegawai Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memberikan saran dan pertimbangan pada Penyidik dan menambah personil Bapas dalam melakukan Penelitian Kemasyarakatan untuk memaksimalkan kinerja dilapangan

Keywords : Administrasi dan Anak

Sesungguhnya Negara Republik Indonesia menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan tanpa syarat. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki perlindungan dalam hal pekerjaan serta seluruh penunjang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap warga negara Indonesia karena warga negara Indonesia dapat hidup secara layak adalah salah satu tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.

Kalimat "berhak atas pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak, karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan oleh Negara. Dan bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya. Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada. Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup. Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia. Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.

Namun dalam kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bahkan tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan. Pendidikan dan keterampilan untuk bekerja merupakan kebanyakan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki pekerjaan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pekerja/ buruh juga sering mendapatkan upah yang hanya bisa untuk hidup namun jauh dari kata layak. Bagi penulis, pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar terwujudnya penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan untuk penyelenggaraan negara Indonesia.

Beberapa pasal UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, antara lain Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.

Bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan ungkapan Jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada di tangan rakyat.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 27  Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi

Bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Makna Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Adapun makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan selruh warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang.

Karena pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungn hukum yang sama tanpa pembeda atau perlakuan khusus. Itu sebabnya semua warga Indonesia harus menegakkan hukum tanpa alasan apapun.

Aparat penegak hukum juga harus senantiasa memperlakukan semua warga Indonesia secara adil, tanpa adanya deskriminasi sama sekali.

Jika pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai fungsinya maka akan terjadi ketimpangan sosial, diakriminatif, dan ujungnya akan terjadi kehancuran pada negara.

Hak-Hak Warga Negara Idonesia

Warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, hak-hak warga negara Indonesia sebagai berikut:

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak, ada juga kewajiban warga negara Indonesia. Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945:

Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Sumber artikel dari website Indozone. Semoga bermanfaat!

Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara

%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 15 0 R 23 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.44 841.68] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœåÛrÛ6öÝ3þ>JÞ˜!n™§M'É&í&ë��éÃvdK¶eÉ´+‰Mü÷{Î@Q"¡¸ vf;S‡WœÎ‡Ð¯ÇGYšáE¡E’%ªT©”I!YšÉbr|ôóIRýpq|ôòKK3™\\1x:KX"K‘ê"ÑðbwîṜëäf C'7tVسýg�OÅ@5üÿßäâÇ㣷0ô¿��~ÝŲTæmT8ùƒðÂàƘH%OtÁÓ¿jvKµìâ¾<€ÿó%ŠTd¡qcR¥e’yÊE"ržr•”YªUëI{‘1·6^ºB5ûp?º™”É›‡ÄËËT%yÎR&ÆéuÆ8¼´Õ^&éVû�õ ,[�ú{Éî9g©T‰f:eÁ˜øX™HÅ�`å²ï@°t�ÊX¹Kî€õÓP FÃÓ|P¡MX=àáb(‡S>x;Æ‹ÓÕ�±AsçÕ~è‰mô •f^ôÎ�Å� ÿ†�÷€7áxNx#†5ÞãŸ)ž&C– >â]|žÞœ.W“EòaŽq zƒFy?dötf‘ôç�¨¹?_¹KË ‘ ÂãÈF(qáƒõèD‚�ØG‚N>ÏÓŒ�±*RÖµÈgŽÁóÉ=pýqÀÓª+å?¼“<æ-ñ˜à£•y7$þB€“>üOÃ’;` d@\bäÖá¤lôõ§2Ú¡�"Ѳe9E®¤a1…§KåÃ4Ž� ¼ëb2G"‘Ú5ݯŒy Îü næx‰c40baX§ÓRø0+#â ?,´NN2<È�°´mÓƒoĦÕß°H‡àR$‰&Q†E¤…ÓÇ" ° ‰R¢Yƒ.ÅÐ�~#ûtIêT¼Þ†•T°œJø`Ö °œ~XÎkL), E0’?Ÿ|£ŒãÀǦ·ÃÓ|�6vd¹˜þÜ�Ú"Å!®P�ŒW +¾©J?-®ì@¾‘‹<-»6ÿçÉ%²r9]M’Ðñ#$Uz0^_ܸ£Ï„Â-ÌÚŠB¶ÇƼ|‰çw.\T.ĘãmšÈë[¼–b0Y7f}*=€�_‘…“é%äåÇ­ âØùÙoÍ(±¡ƒ—ÿtÊ7¸t6ºcEZèï³fkBÖ5¼U�1•£;‡ô¾ÈÀJ ðë“?’ ÉN^Î39gYªº²óÓä’Øy7,0S�–æ JÞ™xR„û¡€ù)óuPŽ©©ôûz6d|Pßc^s6ÌÍå±Ã –àŒŸÁt¶¤i†Kø�\½~Â)¤GVÉ/öËÐdðînÜ w³oÊØá“,KŠÖûù´ŸÍì� ‚ïÉTtÁuÉuLü@ç×pg=5fF¤��7£*�“Ê䪥IAabñÈ<ñ"æOpºW‹´8YS#Áy+�ÖÂGlèô¿Ôè�”¹/;Àþ5w&á^……-8U›<°÷µÍ[ÀXÉ0UR¦\wóKÌÒÓäu¨¾EaX¬N¢ÀU™Ê҇¹3õ ,éqã‹zYÈðÉIò™p»ÄÙ¨’×W€ðíýh|rK áP‘û°<+‚1Œ?• [~0`,OóèÀl…We_d-¶ÀdQbD¶ ìõår…å²Ñ~¶ªK¢R; †æ§*v ÛÏ2u�å×,bQæ[�šb§ø4©&sã�ä`e‚˜MtAPÉEª *1à•©ö�›W˜Ž"@/4šdøqy\­ŒU.›ž‰L.ñ˜žÐ˜qˆt!¶õ`6š�Ð@¨³æ ¡s6Zb4GT1�,ù ¬¸¹7zÂ[«Ö­_H †Ž:s1A^¾€DWãÑžÁi/\x zàî›Ð÷ÁƒäÆ/<_e&Ñ�}�¯4ë b`mTèçúa§÷(Í.+iD‡¤Å»2EÉXFLÞE#p”h_¿uƒÏ³ÁÛùÄÛ€Ù ¯“ >ài55KÁ0+È4ô£ž=3æƒw�DNXxtÊoys6B6,)o™·xöDóIr Ù3Mú¤ºAîJ¬�ÃgWts…é¾^bË´ôò’0›Ø„_³Ùe¡^NM ~Ÿ }WN-¨l#ûd8*�ÂX_|sƒrûhï,'¸H4"bœË“z&¬æ5&Z”™T”ÜLtmsΖ»ÇƒÑ5¾³4©'ê@pK&$6xH�à!$EäxÈ­ú¯1K'Î>N0ìé ‡,MÌÐ6àîhŒó`„ç–‚&šŒºZ5¼žÅ%ìóèv(�®Pr&Mlq[7v�k�¨‘©êǬÌÒBíÆÌÔ°$†€ÛÂÅ ¢h‚Ä™j`û®eö˜CŒCµÁ›6“SBù’¤ÃLëÌâZ“­“c‹kä2e^>Fˆ5rMÚ¯vŽŸó²í2ÖFe9³õJÃ:’{¬jªÁMµu-CEè¬:p•ê.ò·õÌ Šj+aZiŽMTRY58ªX;<Ýø;¼lâ\xqôDO¯ZcÙ@ßÃ:©pïDB�Vtyý´F¦Så…çè%¸±KÎHþ'¸ü@<hrà+íý°—X®®‹3–·^_æT®=|,ÑÁ¶²n­ðqBÖ©&»4ºmÂ#ÉUƒ,颊8ï¸úÄ•ÑðóšŽ#xíd énM8²ÊM:ò‰1{à&�‚k{�†ö�ò‰v.áX;µ«÷ø�1·n@ôãjTa0·ÞÇ”rÏ.?^ïÆÕ¤á¾üÂÜüKtF¢9¦mmöøà‘Lµ‘s<Üw1·/�-)_ïg]M´’%=~ÃÝÇq�KaÓÙ¶ÌZ1‰8í¢ ÷Ø­Øm¸–23¼4î…udcG:kPm¿Ñ—dáuãt0È„ž1ºlW¬e…§Œ>ÚÄ,üªŒz~û™Áç(�ÎÆo£Ì5^˜ ¦FS9¶¼J™9¯b“Ñ8EN+-š>ÿúÞăh4oâ�÷ëM°]^vùñ,oRä6†�»ÏÙ¸cŒú=Þi¤ÍÖ?LÎ[ƒ[“¡Z£¿~µ/’�‚ŒÄVH1YY™Ë†µ=ÅR!ÈEßLÈ°Y‘ ¼Í5ø©­uøÊP†�<ã6V¾Dy8nΰÌ'ß½yŒ’5Ö‚; £s�Ëi‡c4dÒÏ…©‘¬¦d&×xc§s8Y8éf»©PSiyÕzæɬÊØ3+Vn-/]®»°îb¿@0·FµŒÍH€2�+{t¹.F“ý»2ŸŸ”QªÒœ??btsåX÷ÀÛ¦vÍè;j¡ÁŠ8)�YDh±~i?N ¹é·‰gáNÑE}YÏ鳇àP¹)sôCu²(¹•ÝÍ ªY 8UÖ�Î\!«yÜHZµjÖ=fëå4cÊ–_Í"Œ¬ÙÀC^„lQ¤¹ÞºÔ\Z¾µ*¨Æ%èVÉÏYåÚû*òvµÑúYÓYdÞx‹§Í—/½}wæÑǵ÷7)tDñæe™ò.gh%F«íÕÿ\n.ļˆÓÂ,¤¯³Iã©×%Üš

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!