Kumpulan Berita Artis Endorse Judi Online Terbaru Dan Terkini
Jum'at, 21 Juni 2024 | 19:53 WIB
Partner Tantrum | 14:12 WIB
Partner Poptren | 09:33 WIB
Partner Cianjur | 14:45 WIB
Suara.com - Sederet nama artis termasuk Wulan Guritno diadukan ke Bareskrim Polri usai diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin membagikan sejumlah inisial yang dilaporkan kliennya.
"Inisialnya adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, Young YL, kemudian DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul kepada wartawan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/9/2023).
Zainul juga memiliki bukti 15 video sederet artis itu diduga tengah mempromosikan judi online. Durasinya sendiri tidak lebih dari 60 detik. Di sisi lain, ia pun membeberkan kisaran bayaran yang diterima artis untuk endorse judi. Berikut informasinya.
Kisaran Harga Endorse Judi Online
Baca Juga: Kontroversi Menkominfo Mau Angkat Wulan Guritno Duta Anti Judi Online, Publik Tak Habis Pikir
Zainul Arifin juga mengungkap kisaran bayaran untuk para artis yang diduga mempromosikan judi online di media sosial mereka. Menurutnya, paling rendah di angka Rp10 juta dan termahal Rp100 juta. Ia menilai, Wulan Guritno tak mungkin berada di nominal terkecil.
"Itu (promosi judi online) minimal Rp 10 juta, tapi maksimal lebih dari Rp 100 juta. Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno enggak mungkin Rp 10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambassador," ujar Zainul Arifin.
Wulan Guritno Mengaku Jadi Korban
Perwakilan manajemen Wulan Guritno, Bucie Lee mengungkap pemberitaan soal Wulan Guritno sangat memojokkan sang artis. Ia juga mengaku heran karena konten yang dibuat pada tahun 2020 itu malah kembali muncul dan dipermasalahkan.
"Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini. Karena konten tersebut (promosi judi) sudah lama, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali," ujar Bucie Lee, Minggu (3/9/2023).
Baca Juga: Wulan Guritno Heran Mengapa Video Dirinya Promosikan Judi Online Ramai Lagi
Lalu, menurutnya, Wulan Guritno merupakan korban dalam perkara ini. Sebab, ketika diberikan materi untuk dipromosikan, sang artis saat itu hanya mengetahui hal tersebut adalah game online. Di mana banyak figur publik yang juga membagikannya.
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa (materi promosi) itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," lanjut Bucie Lee.
Wulan Guritno Berpeluang Jadi Duta Anti Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyerahkan kasus artis, yakni Wulan Guritno yang diduga terlibat mempromosikan judi online di media sosial ke polisi. Ia membuka peluang menjadikan artis itu sebagai juru kampanye atau duta anti-judi online.
Alasannya membuka peluang itu untuk menyadarkan masyarakat akan judi online. Ia mempertimbangkan perkataan Wulan Guritno yang mengaku menjadi korban. Di mana dirinya mengira promosi tersebut untuk game online bukan judi.
"Nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno). Nanti kita mau beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia enggak tahu dipikir itu game. Ini (sebenarnya) bukan soal satu artis ya, semuanya," kata Budi usai rapat dengan DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewasa ini, media sosial tak hanya menjadi platform tempat orang berjejaring, tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan.
Ketika seseorang terkenal di media sosial, dia bisa memanfaatkan kepopulerannya untuk menawarkan jasa endorse alias promosi untuk brand. Pundi-pundi uang bisa dihasilkan dari tiap unggahan di media sosial.
Dengan jumlah pengikut yang besar, beberapa artis bahkan memasang tarif cukup tinggi untuk unggahan konten endorse yang ditawarkannya. Tak mengherankan jika mereka memiliki kekayaan yang melimpah.
Lantas, siapa saja daftar artis dengan tarif endorse termahal? Berikut daftarnya:
Foto: Raditya Dika (Screenshot instagram @raditya_dika)
Raditya Dika (Screenshot instagram @raditya_dika)
Dalam laporan 'Instagram Rich List 2019' yang dipublikasikan HopperHQ, Komika sekaligus penulis ini berada di peringkat ke-35 sebagai selebgram dengan tarif endorse termahal di dunia. Adapun Raditya Dika menjadi satu-satunya selebgram yang masuk dalam daftar ini.
Di Indonesia, dia berada di posisi pertama sebagai artis dengan tarif endorse termahal. HopperHQ memperkirakan tarif endorse Raditya Dika mencapai US$83.600 atau setara Rp 1,16 miliar (asumsi US$1 = Rp 14.000) sekali posting.
Foto: Mukena Syahrini
Laporan HopperHQ menyebut Syahrini sebagai artis yang memasang iklan endorse termahal kedua setelah Raditya Dika. Melalui kanal YouTube miliknya, Syahrini juga pernah mengatakan jika tarif endorsement-nya adalah Rp150 juta untuk satu kali postingan di akun Instagram miliknya.
Dengan 39,9 juta pengikut, tak heran jika pemilik akun Instagram @princessyahrini memasang tarif lumayan tinggi.
Foto: Raffi Ahmad / Ismail
Artis yang dijuluki Sultan Andara ini dikabarkan menjadi salah satu selebritas dengan tarif endorse tertinggi. Bahkan Raffi dan keluarganya juga menjadi salah satu selebritas yang paling laris di-endorse.
Kisaran biaya untuk endorsement keluarga tersebut, yakni harga paid promote sekitar Rp 20-27 juta untuk sehari (otomatis). Untuk Instagram foto yakni sekitar Rp 40-60 juta dan berjangka 1 bulan, sedangkan Instagram video yakni Rp 60-85 juta berjangka untuk 3 bulan.
Lalu untuk Instagram TV sekitar yakni sekitar Rp 125 juta untuk 1 bulan dan durasi 10 menit. Tidak hanya platform Instagram, Raffi juga membuka endorsement di YouTube, yakni sekitar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta untuk durasi 1 tahun.
Foto: Aksi Panggung Ayu Ting Ting di HUT Transmedia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Aksi Panggung Ayu Ting Ting di HUT Transmedia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penyanyi dangdut asal Depok ini juga masuk ke dalam jajaran artis dengan tarif endorse termahal di Indonesia. Dia menduduki posisi ke-4 dengan jumlah followers di Instagram yang mencapai lebih dari 52 juta akun.
Pemilik akun @ayutingting92 ini memiliki pengikut hampir menyamai jumlah followers dari akun Raffi dan Nagita. Namun, untuk tarif endorse-nya lebih murah, yakni sekitar Rp 17 juta untuk satu kali postingan di akun Instagram pribadinya.
Saksikan video di bawah ini:
Video:Resmi Dibuka, Jakarta X Beauty 2024 Hidupkan Industri Kecantikan
Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.
MediaJustitia.com: Selebgram sebagai public figure yang memiliki banyak pengikut di sosial medianya tak jarang disebut sebagai influencer karena aktifitas yang dilakukannya di sosial media dapat mempengaruhi para pengikutnya. Selebgram memanfaatkan popularitasnya dengan melakukan endorse/promosi. Salah satunya Judi Online, lantas legalkan mempromosikan judi online?
Di Edukasi Hukum kali ini kita akan membahas mengenai tinjauan hukum endorse judi online yang dilakukan selebgram. Simak selengkapnya!
Kemajuan teknologi membawa dunia saat ini menjadi lebih mudah diakses salah satunya dengan munculnya sosial media. Dari adanya sosial media memunculkan selebgram yaitu orang yang memiliki banyak pengikut. Banyaknya pengikut menjadikan peluang bisnis untuk dilakukannya promosi atau yang biasa dikenal endorsement.
Promosi merupakan tindakan menyebarkan informasi terkait suatu produk agar konsumen membeli produk tersebut. Semakin banyak dilakukan promosi semakin tinggi peluang pendapatan pelaku usaha. Undang- undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 1 ayat (6) memberikan pengertian promosi, yaitu:
“Promosi adalah pemberian informasi kepada masyarakat tentang suatu produk yang diperdagangkan oleh pelaku usaha yang tujuannya untuk menarik minat dari masyarakat untuk membeli produk tersebut.”
Selebgram yang melakukan endorse judi online akan mendapatkan bayaran berupa biaya jasa endorsement. Berdasarkan teori kehendak tindakan selebgram menshare foto atau informasi yang mengandung muatan judi online disertai dengan caption yang dapat mendorong orang untuk bermain judi online merupakan suatu kehendak dan telah diketahui akibat perbuatannya.
Adapun selebgram yang mempromosikan suatu produk yang mengandung muatan judi online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaLsud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Adapun, yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik;
Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik;
Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Jadi, promosi judi online adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selebgram akan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya muatan judi online yang diberikan oleh pelaku usaha judi online yang menggunakan jasa selebgram untuk melakukan promosi. Selebgram akan membagikan muatan yang mengandung judi online kepada para pengikutnya berupa audio, gambar, video atau konten sejenisnya.
Maka, tindakan selebgram yang melakukan promosi berupa endorsement terhadap judi online apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat (2) UU ITE dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sekian Edukasi Hukum kali ini, semoga sobat justitia dapat memahami terkait sanksi pembuangan limbah medis disembarangan tempat.
Simak Edukasi Hukum lainnya hanya di www.mediajustitia.com!